Kota tanpa
jalan itulah sebutan yang tepat bagi kota-kota di Indonesia. Jika berpegian ke
sebuah pusat kota pernahkah Anda melihat begitu banyak pedagang yang berjualan
di tempat yang seharusnya dikhususkan untuk pejalan kaki sebut saja Pedestrian Street. Hampir separuh jalan
diambil oleh para pedagang untuk berjualan di sekitaran emperan jalan pejalan
kaki. Tak khayal jika sering terjadi kemacetan di sekitaran pusat pasar
tradisional khusunya para PKL yang berjualan di emperan jalan.
Di Eropa,
misalnya, dikenal Charter of Pederstrian
Rights 1988, sebuah Piagam tentang Hak-hak Pejalan Kaki. Artikel kedua
charter ini menyatakan: ‘’Pejalan kaki memiliki hak untuk hidup di pusat-pusat
perkotaan ataupun pedesaan yang disesuaikan dengan kebutuhan manusia, bukan
untuk kebutuhan kendaraan bermotor dan memiliki fasilitas untuk berjalan atau
bersepeda’’. Keberadaan charter ini menunjukkan, pembangunan transportasi
dan infrastruktur jalan harus selalu menempatkan kebutuhan pejalan kaki sebagai
prioritas utama. Bukan sekedar hanya untuk para PKL yang berjualan. Di
Indonesia, permasalahan pejalan kaki ditegaskan, salah satunya, dalam UU Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 25 (1) yang
menyatakan: “Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib
dilengkapi perlengkapan jalan berupa fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan
penyandang cacat”.
Sudah ada
peraturan tetapi masih saja para pejalan kaki belum bisa merasakan hasil dari
realisasi peraturan tersebut. Tak heran bila lingkungan jalan bagi pejalan kaki
kini sangat buruk, tak dapat dinikmati dan membahayakan keselamatan. Misalnya,
ketidaktersediaan trotoar memaksa pejalan kaki berjalan di badan jalan dan
berkompetisi dengan kenderaan bermotor yang superior. Fasilitas penyeberangan
yang sangat minim membuat pejalan kaki terpaksa menyeberang pada sembarang
tempat dengan hanya mengandalkan kehati-hatian, tanpa perlindungan dan tanpa
kepastian hak menyeberang.
Banyaknya para pedagang yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat
berjualan
Ø Permasalahan Pejalan Kaki
Permasalah
yang ada, berkaitan dengan upaya pengembangan jalur dan aktivitas pejalan kaki
ini antara lain:
1. Problem sosial budaya. Problem ini
berkaitan dengan:
Pejalan kaki selalu
membutuhkan berjalan pintas dan mereka benci jalur memutar. Penyebrangan di
atas tanah jauh bagi pejalan kaki lebih baik dari pada terowongan maupun
jembatan kebiasaan masyarakat kita yang malas berjalan agak jauh, sehingga
sering memparkir kendaraan di depan tempat tujuan. Kondisi ini menyebabkan
banyak jalur pejalan kaki yang disalah gunakan untuk parkir. Jalur terburuk
dalam hal penyalah gunaan jalur pejalan kaki di kawasan studi berada di jalur
gang warung, dan gang pinggir.
2. Ruang yang disediakan
bagi pejalan kaki secara umum belum mampu mewadai perjalanan yang nyaman,
aktivitas sosial dan rekreasi, baik sebagai generator penggerak aktivitas
kawasan dari dalam, tempat bersosialisasi, kesinambungan perpetakan, sebagai
pembagi/ penyalurkan kegiatan keseluruh kawasan, serta memperkaya tema kawasan.
Sebagai fungsi rekreasi dan sosial, ruang pejalan kaki sebagai ruang publik
belum memiliki unsur keindahan dan keyamanan.
Ø Solusi untuk
jalur pejalan kaki
Beberapa hal
penting yang dilakukan pada jalur pejalan kaki adalah:
1.
Penataan bangunan sepanjang rute. Bangunan yang
terawat dan bernilai arsitektur tinggi serta serasi dengan lingkungan
sekitarnya akan menarik minat orang jalan kaki,
2.
Keberadaan bunga-bunga dan pepohonan yang jadi
peneduh dan penyejuk serta daya tarik alami bagi pejalan kaki,
3.
Ketersediaan fasilitas penunjang bagi pejalan
kaki seperti tempat duduk, shelter, halte angkutan umum, rambu (khusus pejalan
kaki) dan toilet,
4.
jenis
aktivfitas dan atraksi di sepanjang rute pejalan kaki, misalnya keberadaan
tempat bersua, panggung dan tempat bermain anak-anak dan remaja,
5.
manajemen
lalu lintas dan area lokal yang menunjang aktivitas pejalan kaki. Rute yang
terbebas dari polusi udara, suara dan bau serta berkualitas keselamatan yang
tinggi.
Trotoar
membuat kenyamanan para pengguna jalan
Sumber :
AswinSiregar.2014.” Tentang
Pejalan Kaki: Masihkah Ada Ruang untuk Pejalan Kaki”.http://jakarta.kompasiana.com/transportasi/2014/06/24/tentang-pejalan-kaki-masihkah-ada-ruang-untuk-pejalan-kaki-660508.html.diakses
pada 5 oktober 2014