Pages

Minggu, 05 Oktober 2014

Alih Fungsi Jalur Pedestrian Street



Kota tanpa jalan itulah sebutan yang tepat bagi kota-kota di Indonesia. Jika berpegian ke sebuah pusat kota pernahkah Anda melihat begitu banyak pedagang yang berjualan di tempat yang seharusnya dikhususkan untuk pejalan kaki sebut saja Pedestrian Street. Hampir separuh jalan diambil oleh para pedagang untuk berjualan di sekitaran emperan jalan pejalan kaki. Tak khayal jika sering terjadi kemacetan di sekitaran pusat pasar tradisional khusunya para PKL yang berjualan di emperan jalan.
Di Eropa, misalnya, dikenal Charter of Pederstrian Rights 1988, sebuah Piagam tentang Hak-hak Pejalan Kaki. Artikel kedua charter ini menyatakan: ‘’Pejalan kaki memiliki hak untuk hidup di pusat-pusat perkotaan ataupun pedesaan yang disesuaikan dengan kebutuhan manusia, bukan untuk kebutuhan kendaraan bermotor dan memiliki fasilitas untuk berjalan atau bersepeda’’.  Keberadaan charter ini menunjukkan, pembangunan transportasi dan infrastruktur jalan harus selalu menempatkan kebutuhan pejalan kaki sebagai prioritas utama. Bukan sekedar hanya untuk para PKL yang berjualan. Di Indonesia, permasalahan pejalan kaki ditegaskan, salah satunya, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 25 (1) yang menyatakan: “Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi perlengkapan jalan berupa fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat”.
Sudah ada peraturan tetapi masih saja para pejalan kaki belum bisa merasakan hasil dari realisasi peraturan tersebut. Tak heran bila lingkungan jalan bagi pejalan kaki kini sangat buruk, tak dapat dinikmati dan membahayakan keselamatan. Misalnya, ketidaktersediaan trotoar memaksa pejalan kaki berjalan di badan jalan dan berkompetisi dengan kenderaan bermotor yang superior. Fasilitas penyeberangan yang sangat minim membuat pejalan kaki terpaksa menyeberang pada sembarang tempat dengan hanya mengandalkan kehati-hatian, tanpa perlindungan dan tanpa kepastian hak menyeberang.

Banyaknya para pedagang yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat berjualan


Ø Permasalahan Pejalan Kaki

Permasalah yang ada, berkaitan dengan upaya pengembangan jalur dan aktivitas pejalan kaki ini antara lain:

1.            Problem sosial budaya. Problem ini berkaitan dengan:
Pejalan kaki selalu membutuhkan berjalan pintas dan mereka benci jalur memutar. Penyebrangan di atas tanah  jauh bagi pejalan kaki lebih baik dari pada terowongan maupun jembatan kebiasaan masyarakat kita yang malas berjalan agak jauh, sehingga sering memparkir kendaraan di depan tempat tujuan. Kondisi ini menyebabkan banyak jalur pejalan kaki yang disalah gunakan untuk parkir. Jalur terburuk dalam hal penyalah gunaan jalur pejalan kaki di kawasan studi berada di jalur gang warung, dan gang pinggir.

2.            Ruang yang disediakan bagi pejalan kaki secara umum belum mampu mewadai perjalanan yang nyaman, aktivitas sosial dan rekreasi, baik sebagai generator penggerak aktivitas kawasan dari dalam, tempat bersosialisasi, kesinambungan perpetakan, sebagai pembagi/ penyalurkan kegiatan keseluruh kawasan, serta memperkaya tema kawasan. Sebagai fungsi rekreasi dan sosial, ruang pejalan kaki sebagai ruang publik belum memiliki unsur keindahan dan keyamanan.

Ø Solusi untuk jalur pejalan kaki

Beberapa hal penting yang dilakukan pada jalur pejalan kaki adalah:
1.      Penataan bangunan sepanjang rute. Bangunan yang terawat dan bernilai arsitektur tinggi serta serasi dengan lingkungan sekitarnya akan menarik minat orang jalan kaki,
2.      Keberadaan bunga-bunga dan pepohonan yang jadi peneduh dan penyejuk serta daya tarik alami bagi pejalan kaki,
3.      Ketersediaan fasilitas penunjang bagi pejalan kaki seperti tempat duduk, shelter, halte angkutan umum, rambu (khusus pejalan kaki) dan toilet,
4.       jenis aktivfitas dan atraksi di sepanjang rute pejalan kaki, misalnya keberadaan tempat bersua, panggung dan tempat bermain anak-anak dan remaja,
5.       manajemen lalu lintas dan area lokal yang menunjang aktivitas pejalan kaki. Rute yang terbebas dari polusi udara, suara dan bau serta berkualitas keselamatan yang tinggi.

     
Trotoar membuat kenyamanan para pengguna jalan





Sumber :
AswinSiregar.2014.” Tentang Pejalan Kaki: Masihkah Ada Ruang untuk Pejalan Kaki”.http://jakarta.kompasiana.com/transportasi/2014/06/24/tentang-pejalan-kaki-masihkah-ada-ruang-untuk-pejalan-kaki-660508.html.diakses pada 5 oktober 2014

JAMILLAKAUTSARY.2014.PENGEMBANGAN JALUR PEJALAN KAKI YANG RAMAH.http://www.academia.edu/8457956/PENGEMBANGAN_JALUR_PEJALAN_KAKI_YANG_RAMAH_MANUSIAWI_STUDI_KASUS_KAWASAN_PECINAN_SEMARANG.diakses pada 5 oktober 2014

Retno Damyanthi.2008.“ alih fungsi Trotoar”http://retnodamayanthi.wordpress.com/2008/10/12/alih-fungsi-trotoar/.diakses pada 5 oktober 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Template by BloggerCandy.com